KB SAMSAT BATU

SIAP MELAYANI ANDA

PROFIL
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH MALANG UTARA DAN BATU KOTA

Dalam arus kemajuan dan pelayanan yang semakin berkembang, kantor bersama SAMSAT Batu hadir sebagai tonggak utama dalam mewujudkan standar baru dalam layanan publik yang efisien dan terpercaya. Dengan dedikasi yang tak tergoyahkan terhadap keunggulan, kami membangun sebuah pusat administrasi kendaraan dan pajak yang tidak hanya mengutamakan kemudahan akses, tetapi juga memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi setiap individu yang mempercayakan urusan mereka kepada kami. Melalui kombinasi antara teknologi canggih, tenaga profesional terlatih, dan komitmen mendalam untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, kami bertekad untuk menjadi mitra setia dalam setiap perjalanan Anda menuju kebebasan dan kenyamanan bertransportasi.

TUGAS

-> Pelaksanaan kegiatan teknis operasional pemungutan
     Pendapatan Asli Daerah,

-> Pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
     Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) di Kantor
     Bersama Samsat,

-> Pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait pada Kantor
     Bersama Samsat;

PELAKSANAAN & FUNGSI

-> Pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan             Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kantor                     Bersama Samsat;

-> Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait pada Kantor                   Bersama Samsat;

-> Pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Daerah                                   Kabupaten/Kota terkait dengan pemungutan Pendapatan Asli               Daerah;

-> Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;

-> Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan 

     kegiatan UPT.

SUSUNAN ORGANISASI

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua kali atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur;
  • Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.

PENINGKATAN PELAYANAN

YANG MENJADI PRIORITAS UTAMA KAMI

Layanan Unggulan

Pelayanan unggulan kami terdapat di berberapa tempat : Samsat Drive Thru, Samsat Keliling Pendem, Samsat keliling Ngantang , Samsat Keliling Sore Batu

Layanan Online

Pelayanan online untuk bayar pajak 1 tahun. Tokopedia, LinkAja, Kantor Pos, M-Banking Bank Jatim, e-samsat, Go-Pay, Indomaret, Alfamart

PIE SAM KABARE

Silahkan Tanya PIE SAM KABARE ( Pusat Informasi Samsat Karangploso dan Batu Kota Sekitare adalah sebuah Inovasi Layanan Virtual Assistant – Bot yang akan menjawab pertanyaan seputar Persyaratan proses layanan dan dapat terhubung langsung dengan kami jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut.

TENTANG KAMI

WILAYAH KERJA

KB Samsat KarangplosoKecamatan
 Singosari
 Lawang
 Karangploso
 Dau
 Tumpang
 Poncokusumo
 Pakis
 Jabung
KB Samsat Batu KotaKecamatan
 Batu
 Pujon
 Ngantang
 Kasembon
 Junrejo
 Bumiaji

LOKASI

HUBUNGI KAMI :

Alamat :
UPT PPD Malang Utara dan Batu Kota :
Jl. Terusan Borobudur No 28
Samsat Batu Kota :
Jl. Abdul Rahman, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65311, Indonesia
Telepon : 0341 – 524555
Whatsapp Center : 0888 33 90 000