1.) Tunggu 1 x 24 jam.
2.) SM ke-7070 dengan Format : jatim(spasi)buktibayar(spasi)nomor bukti bayar.
3.) Kirim pesan Whatsapp ke 0888-3390-000.
4.) DM ke Instagram atau Twitter @bapendajatim untuk bantuan operator.
5.) Cetak Notice secara manual di seluruh Samsat Jatim.
6.) Datangi loket informasi Samsat Induk Jatim.
7.) Tunjukkan KTP Asli Pemilik, STNK, dan Bukti Bayar dari Merchant.
Bisa, Silahkan membawa persyaratan yaitu : STNK asli dan KTP asli.
Perpanjangan pajar 1 tahun langsung ke Pendaftaran 1 Tahun/Pengesahan.
Silahkan ke Layanan Progresif, pastikan alamat kendaraan yang dijual sesuai dengan wilayah Samsatnya dan membawa persyaratan, yaitu :
1.) Wajib Pajak datang sendiri
2.) KTP sesuai STNK kendaraan yang mau dijual
3.) Materai Rp. 10,000
4.) Boleh diwakilkan 1 alamat/1 KK.
Akses website : www.esamsat.jatimprov.go.id
Setelah Wajib Pajak melakukan Pendaftaran, Wajib Pajak ke Kasir dan menunjukkan Kartu Debit untuk di proses dengan mesin EDC.
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut atau saran untuk layanan kami, silahkan menghubungi Layanan Kontak Kami.
Ikuti Social media kami agar tidak ketinggalan informasi seputar SAMSAT BATU.
Sign in to your account