
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jatim) kembali menghadirkan Program Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 dan memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat Jawa Timur, terutama para pemilik kendaraan bermotor.
Berikut Bentuk Pembebasan dan Keringanan Pajak :
Bebas Sanksi Administratif
Pembebasan sanksi diberikan untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, sehingga wajib pajak tidak dikenai denda selama periode program berlangsung.
Bebas Pajak Progresif
Pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama juga dibebaskan dari pajak progresif, sehingga pembayaran PKB menjadi lebih ringan.
Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1. Roda dua wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data P3KE dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- *Pokok PKB maksimal Rp500.000.
- 2. Roda dua ojek online.
- 3. Sepeda motor roda tiga.
- *Pokok PKB maksimal Rp500.000.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku transportasi daring untuk meringankan beban administrasi kendaraan mereka.
SWDKLLJ (PT Jasa Raharja) Tunggakan Hanya Bayar 1 Tahun
Khusus untuk kendaraan yang masuk dalam kriteria poin 1, 2, atau 3, pembayaran SWDKLLJ cukup dilakukan untuk 1 tahun terakhir saja.
Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun Lewat
Denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan, namun denda untuk tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
š Keringanan Dasar Pengenaan PKB & BBNKB Diperpanjang
Selain pembebasan pajak, pemerintah juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB berdasarkan Kepgub Jatim No. 100.3.3.3/400/013/2025.
Program ini berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Tambahan kebijakan penting:
- Kendaraan angkutan umum non-subsidi mendapatkan perlakuan yang sama dengan angkutan umum subsidi.
- Tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat menghubungi:
- Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur
- š Call Center: 031-2957070
- š¬ WhatsApp: 0811-3055-7070
- š§ Email: cs@bapenda.jatimprov.go.id
- š Website: https://samsatbatu.dipendajatim.go.id
Akuntabilitas bapenda jatim bebas denda pajak kendaraan 2025 Hilang keringanan pkb bbnkb jatim Manajemen Perubahan ojol bebas pajak jatim Pelaksanaan Pelayanan Publik pembebasan pajak kendaraan jawa timur 2025 pemutihan pajak kendaraan jatim Pengawasan Pengurusan samsat batu SDM STNK Zona Integritas
SEO:
pembebasan pajak kendaraan jawa timur 2025, pemutihan pajak kendaraan jatim, bebas denda pajak kendaraan 2025, keringanan pkb bbnkb jatim, ojol bebas pajak jatim, samsat batu, bapenda jatim

