Warga Jawa Timur, ayo manfaatkan kesempatan emas ini! Gubernur Jawa Timur menetapkan program pembebasan pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Gubernur Jawa Timur, melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/435/013/2025, menetapkan program Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.
Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dan mencakup:
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi semua jenis kendaraan.
- Pembebasan pengenaan PKB Progresif.
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua bagi wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE dan pengemudi transportasi online, serta sepeda motor roda tiga.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan pendapatan asli daerah.
Tagar:
#JawaTimur #KebijakanPemerintah #PajakDaerah #PKB #BBNKB #PembangunanDaerah #EkonomiJatim

