Ikuti Kami Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik

  • Home
  • Profil
  • Topik
    • Pelayanan Samsat Batu
    • Sosialisasi
    • Alur Pelayanan
    • Peningkatan Pelayanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Zona Integritas
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
      • Informasi Publik
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Peningkatan Pelayanan Publik
  • Pelayanan
    • E-SAMSAT
    • Samsat PPOB/Indomaret
    • Samsat Keliling
    • Samsat Drive Thru
  • Info PKB
    • Info Pajak Kendaraan Bermotor
    • Info Nilai Jual Kendaraan Bermotor
    • Info PAD
  • Kontak Kami
    • FAQ (FREQUENTLY ASK QUESTIONS)
    • Pengaduan
      • SARANA PENGADUAN
    • Laporan Kode Etik
      • KONTAK KAMI
    • Penghargaan Karyawan
      • KONTAK KAMI
    • SKM 2023
Isi SKM
Aa
SAMSAT BATU
  • Home
  • Profil
  • Topik
  • Zona Integritas
  • Pelayanan
  • Info PKB
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Topik
    • Pelayanan Samsat Batu
    • Sosialisasi
    • Alur Pelayanan
    • Peningkatan Pelayanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Zona Integritas
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Peningkatan Pelayanan Publik
  • Pelayanan
    • E-SAMSAT
    • Samsat PPOB/Indomaret
    • Samsat Keliling
    • Samsat Drive Thru
  • Info PKB
    • Info Pajak Kendaraan Bermotor
    • Info Nilai Jual Kendaraan Bermotor
    • Info PAD
  • Kontak Kami
    • FAQ (FREQUENTLY ASK QUESTIONS)
    • Pengaduan
    • Laporan Kode Etik
    • Penghargaan Karyawan
    • SKM 2023

Kontak Kami

Jika ada pertanyaan dapat memanfaatkan Layanan Kontak Kami.

© Samsat Batu 2023
SAMSAT BATU > Pelayanan > Samsat Keliling > Berita Terkini > Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tahun 2025 Tidak Naik

Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tahun 2025 Tidak Naik

super admin By super admin February 7, 2025 2 Min Read
Share

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)  atas pemberlakuan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo (18/12/2024). 

Dalam pertemuan yang diikuti oleh Pimpinan ATPM/APM, Main Dealer, Dealer, Pimpinan Perusahaan Transportasi dan Ketua Organda, Bobby Soemiarsono menyampaikan meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota, namun sesuai arahan dari Bapak Pj. Gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap  sama seperti tahun sebelumnya sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp4,2 Triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.  Sementara itu berdasarkan UU HKPD  besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3% dari tarif 1,5% menjadi 1,2% dan BBNKB mengalami penurunan 0,5% dari tarif 12,5% menjadi 12%, sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0 (nol) atau gratis.

TAGGED: Pelayanan Publik, Pengurusan, SDM, STNK
super admin February 7, 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Optimalisasi PAD, Pemprov dan Pemkab/Kota Se-Jatim Kerjasama Sinergi Pungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Next Article KINI HADIR DI ALUN-ALUN KOTA BATU : Jadwal terbaru Layanan Samsat Keliling (sore)
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi Untuk Anda

Survei Kepuasaan Masyarakat
KB. SAMSAT BATU
Yuk bantu isi survei kami!!
SCAN QRCODE
UNTUK MEMULAI SURVEY

Link Survei

Ikuti Social media kami  agar tidak ketinggalan informasi seputar SAMSAT BATU. 

Pemutihan Pajak Daerah

banner
Pemutihan Pajak Daerah
Penghapusan sanksi administrasi, ayo bayar pajak sekarang!
Link Bayar

Jam Pelayanan

Alur Pengaduan

Pelayanan Lainnya

  • E-SAMSAT
  • Samsat PPOB/Indomaret
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru

You Might Also Like

Kantor Bersama Samsat Batu Kota Raih Predikat “Pelayanan Prima”

Berita Terkini PELAYANAN SAMSAT BATU Peningkatan Pelayanan Publik Sosialisasi Tidak terkategori

Kabar Gembira Warga Pendem dan Sekitarnya! Layanan Samsat Keliling Hadir di Pos Polisi Pendem

Berita Terkini

Layanan Terbaru Samsat Keliling hadir di Koperasi SAE Pujon 

Berita Terkini

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terkini Tidak terkategori

BERITA POPULER

Kantor Bersama Samsat Batu Kota Raih Predikat “Pelayanan Prima”
Alur Proses STNK Duplikat (Hilang)
Alur Proses Kendaraan Baru

BERITA TERBARU

Penguatan Pengawasan
Optimalisasi PAD, Pemprov dan Pemkab/Kota Se-Jatim Kerjasama Sinergi Pungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

ALUR PELAYANAN

Alur Proses Kendaraan Baru
Alur Proses STNK Duplikat (Hilang)

TENTANG KAMI

KB. Samsat Batu Kota Samsat Batu Melayani Proses Pajak Kendaraan Bermotor untuk Perpanjangan Pajak 1 tahun, 5 tahun, Mutasi Keluar/Fiskal, Mutasi Masuk, Balik Nama Kendaraan. Melayani Proses Duplikat STNK, Pindah Alamat dan Pajak Kendaraan Baru.
–
Alamat: Jl. Abdul Rahman, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur (65311)
Telepon: (0341) 524555

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?