Ikuti Kami Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik

  • Home
  • Profil
  • Topik
    • Pelayanan Samsat Batu
    • Sosialisasi
    • Alur Pelayanan
    • Peningkatan Pelayanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Zona Integritas
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
      • Informasi Publik
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Peningkatan Pelayanan Publik
  • Pelayanan
    • E-SAMSAT
    • Samsat PPOB/Indomaret
    • Samsat Keliling
    • Samsat Drive Thru
  • Info PKB
    • Info Pajak Kendaraan Bermotor
    • Info Nilai Jual Kendaraan Bermotor
    • Info PAD
  • Kontak Kami
    • FAQ (FREQUENTLY ASK QUESTIONS)
    • Pengaduan
      • SARANA PENGADUAN
    • Laporan Kode Etik
      • KONTAK KAMI
    • Penghargaan Karyawan
      • KONTAK KAMI
    • SKM 2023
Isi SKM
Aa
SAMSAT BATU
  • Home
  • Profil
  • Topik
  • Zona Integritas
  • Pelayanan
  • Info PKB
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Topik
    • Pelayanan Samsat Batu
    • Sosialisasi
    • Alur Pelayanan
    • Peningkatan Pelayanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Zona Integritas
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Peningkatan Pelayanan Publik
  • Pelayanan
    • E-SAMSAT
    • Samsat PPOB/Indomaret
    • Samsat Keliling
    • Samsat Drive Thru
  • Info PKB
    • Info Pajak Kendaraan Bermotor
    • Info Nilai Jual Kendaraan Bermotor
    • Info PAD
  • Kontak Kami
    • FAQ (FREQUENTLY ASK QUESTIONS)
    • Pengaduan
    • Laporan Kode Etik
    • Penghargaan Karyawan
    • SKM 2023

Kontak Kami

Jika ada pertanyaan dapat memanfaatkan Layanan Kontak Kami.

© Samsat Batu 2023
SAMSAT BATU > Pelayanan > Samsat Keliling > Berita Terkini > PEMBEBASAN PAJAK DAERAH 2023

PEMBEBASAN PAJAK DAERAH 2023

admin By admin April 13, 2023 3 Min Read
Share

Kabar Gembira, Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari

Masyarakat dapat Memanfaatkan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan Bebas BBN II

Surabaya, 14 APRIL 2023 Kabar gembira, menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1444H Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4).

“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim,” ungkapnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

“Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

Khofifah menyebut, bahwa dengan adanya pembebasan Pajak bagi wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim. Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.

“Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi,” tutupnya. (*)

admin April 13, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pembukaan Layanan Samsat keliling Sore
Next Article LAYANAN TERBARU KB. SAMSAT BATU KOTA
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi Untuk Anda

Survei Kepuasaan Masyarakat
KB. SAMSAT BATU
Yuk bantu isi survei kami!!
SCAN QRCODE
UNTUK MEMULAI SURVEY

Link Survei

Ikuti Social media kami  agar tidak ketinggalan informasi seputar SAMSAT BATU. 

Pemutihan Pajak Daerah

banner
Pemutihan Pajak Daerah
Penghapusan sanksi administrasi, ayo bayar pajak sekarang!
Link Bayar

Jam Pelayanan

Alur Pengaduan

Pelayanan Lainnya

  • E-SAMSAT
  • Samsat PPOB/Indomaret
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru

You Might Also Like

Kantor Bersama Samsat Batu Kota Raih Predikat “Pelayanan Prima”

Berita Terkini PELAYANAN SAMSAT BATU Peningkatan Pelayanan Publik Sosialisasi Tidak terkategori

Kabar Gembira Warga Pendem dan Sekitarnya! Layanan Samsat Keliling Hadir di Pos Polisi Pendem

Berita Terkini

Layanan Terbaru Samsat Keliling hadir di Koperasi SAE Pujon 

Berita Terkini

Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tahun 2025 Tidak Naik

Berita Terkini Peningkatan Pelayanan Publik Sosialisasi Tidak terkategori

BERITA POPULER

KABAR GEMBIRA! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR HADIR DI JAWA TIMUR!!
Alur Proses STNK Duplikat (Hilang)
Alur Proses Kendaraan Baru

BERITA TERBARU

KABAR GEMBIRA! PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR HADIR DI JAWA TIMUR!!
Penguatan Pengawasan
Pemprov Jatim Pastikan PKB dan BBNKB Tahun 2025 Tidak Naik

ALUR PELAYANAN

Alur Proses Kendaraan Baru
Alur Proses STNK Duplikat (Hilang)

TENTANG KAMI

KB. Samsat Batu Kota Samsat Batu Melayani Proses Pajak Kendaraan Bermotor untuk Perpanjangan Pajak 1 tahun, 5 tahun, Mutasi Keluar/Fiskal, Mutasi Masuk, Balik Nama Kendaraan. Melayani Proses Duplikat STNK, Pindah Alamat dan Pajak Kendaraan Baru.
–
Alamat: Jl. Abdul Rahman, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur (65311)
Telepon: (0341) 524555

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?