1.Pengendalian Gratifikasi
- ✓ Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi (memasang poster gratifikasi di Kantor UPT dan KB. Samsat Surabaya Timur dan mensosialisasikan via medsos) ;
- ✓ Mengutamakan Pelayanan Nontunai pada KB. Samsat untuk mencegah gratifikasi .
2.Penerapan SPIP
- ✓ Pengendalian Internal di UPT PPD Surabaya Timur dan KB Samsat Surabaya Timur oleh Bidang Pengendalian dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur ;
- ✓ Penilaian resiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai petunjuk Badan Pendapatan Daerah Prov. Jatim;
- ✓ Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi ;
- ✓ SPIP diinformasikan dan dikomunikasikan kepada instansi terkait (Polri dan Jasa Raharja).
3.Pengaduan Masyarakat
- ✓ Menyediakan sarana menampung pengaduan masyarakat
(Call Center 081246907164, admin PDPP, kotak saran, banner dan medsos)
- ✓ Menyusun laporan tindak lanjut pengaduan secara berkala
- ✓ Menyusun monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
4.Whistle Blowing System
- ✓ Membuat pedoman pelaksanaan Whistleblower di lingkungan instansi, menetapkan pengelola WBS yang diperkuat dengan penetapan SK oleh pimpinan
- ✓ Mensosialisasikan pedoman pelaksanaan Whistle Blower System
5.Penanganan Benturan Kepentingan
- ✓ Menyusun pedoman penanganan benturan kepentingan mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor. 37 Tahun 2012
- ✓ Membentuk tim penanganan benturan kepentingan
- ✓ Mensosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi penanganan benturan kepentingan