1. Pengendalian Gratifikasi
1. Pengendalian Gratifikasi2. Penerapan SPIP3. Pengaduan Masyarakat4. Whistleblowing System5. Penanganan Benturan Kepentingan1. Pengendalian Gratifikasi2. Penerapan SPIP3. Pengaduan Masyarakat4. Whistleblowing System5. Penanganan Benturan Kepentingan1. Pengendalian Gratifikasi2. Penerapan SPIP3. Pengaduan Masyarakat4. Whistleblowing System5. Penanganan Benturan Kepentingan
-
- ✓ Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi (memasang poster gratifikasi di Kantor UPT PPD Malang Utara dan Batu Kota dan KB. Samsat Batu kota dan mensosialisasikan via medsos) ;
-
- ✓ Mengutamakan pelayanan nontunai pada KB. Samsat Batu kota untuk mencegah gratifikasi .
2. Penerapan SPIP
-
- ✓ Pengendalian Internal di UPT PPD Malang Utara dan Batu Kota dan KB. Samsat Batu kota oleh Bidang Pengendalian dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur ;
-
- ✓ Penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai petunjuk Badan Pendapatan Daerah Prov. Jatim;
-
- ✓ Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
-
- ✓ SPIP diinformasikan dan dikomunikasikan kepada instansi terkait (Polri dan Jasa Raharja).
3. Pengaduan Masyarakat
-
- ✓ Menyediakan sarana menampung pengaduan masyarakat
(Call Center 0888 33 90 000, admin PDPP, kotak saran, banner dan medsos)
-
- ✓ Menyusun laporan tindak lanjut pengaduan secara berkala
-
- ✓ Menyusun monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
4. Whistleblowing System
-
- ✓ Membuat pedoman pelaksanaan Whistleblower di lingkungan instansi, menetapkan pengelola WBS yang diperkuat dengan penetapan SK oleh pimpinan
-
- ✓ Mensosialisasikan pedoman pelaksanaan Whistle Blower System
5. Penanganan Benturan Kepentingan
-
- ✓ Menyusun pedoman penanganan benturan kepentingan mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2012
-
- ✓ Membentuk tim penanganan benturan kepentingan
-
- ✓ Mensosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi penanganan benturan kepentingan
1. Pengendalian Gratifikasi
-
- ✓ Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi (memasang poster gratifikasi di Kantor UPT dan KB. Samsat Batu kota dan mensosialisasikan via medsos) ;
-
- ✓ Mengutamakan pelayanan nontunai pada KB. Samsat Batu kota untuk mencegah gratifikasi .
2. Penerapan SPIP
-
- ✓ Pengendalian Internal di UPT PPD Malang Utara dan Batu Kota dan KB. Samsat Batu kota oleh Bidang Pengendalian dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur ;
-
- ✓ Penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai petunjuk Badan Pendapatan Daerah Prov. Jatim;
-
- ✓ Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
-
- ✓ SPIP diinformasikan dan dikomunikasikan kepada instansi terkait (Polri dan Jasa Raharja).
3. Pengaduan Masyarakat
-
- ✓ Menyediakan sarana menampung pengaduan masyarakat
(Call Center 0888 33 90 000, admin PDPP, kotak saran, banner dan medsos)
-
- ✓ Menyusun laporan tindak lanjut pengaduan secara berkala
-
- ✓ Menyusun monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
4. Whistleblowing System
-
- ✓ Membuat pedoman pelaksanaan Whistleblower di lingkungan instansi, menetapkan pengelola WBS yang diperkuat dengan penetapan SK oleh pimpinan
-
- ✓ Mensosialisasikan pedoman pelaksanaan Whistle Blower System
5. Penanganan Benturan Kepentingan
-
- ✓ Menyusun pedoman penanganan benturan kepentingan mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2012
-
- ✓ Membentuk tim penanganan benturan kepentingan
-
- ✓ Mensosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi penanganan benturan kepentingan
1. Pengendalian Gratifikasi
-
- ✓ Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi (memasang poster gratifikasi di Kantor UPT dan KB. Samsat Batu kota dan mensosialisasikan via medsos) ;
-
- ✓ Mengutamakan pelayanan nontunai pada KB. Samsat Batu kota untuk mencegah gratifikasi .
2. Penerapan SPIP
-
- ✓ Pengendalian Internal di UPT PPD Malang Utara dan Batu Kota dan KB. Samsat Batu kota oleh Bidang Pengendalian dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur ;
-
- ✓ Penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai petunjuk Badan Pendapatan Daerah Prov. Jatim;
-
- ✓ Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
-
- ✓ SPIP diinformasikan dan dikomunikasikan kepada instansi terkait (Polri dan Jasa Raharja).
3. Pengaduan Masyarakat
-
- ✓ Menyediakan sarana menampung pengaduan masyarakat
(Call Center 0888 33 90 000, admin PDPP, kotak saran, banner dan medsos)
-
- ✓ Menyusun laporan tindak lanjut pengaduan secara berkala
-
- ✓ Menyusun monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
4. Whistleblowing System
-
- ✓ Membuat pedoman pelaksanaan Whistleblower di lingkungan instansi, menetapkan pengelola WBS yang diperkuat dengan penetapan SK oleh pimpinan
-
- ✓ Mensosialisasikan pedoman pelaksanaan Whistle Blower System
5. Penanganan Benturan Kepentingan
-
- ✓ Menyusun pedoman penanganan benturan kepentingan mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2012
-
- ✓ Membentuk tim penanganan benturan kepentingan
-
- ✓ Mensosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi penanganan benturan kepentingan
