Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan Sistem Manajemen SDM1.Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan2.Pola Mutasi Internal3.Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi4.Penetapan Kinerja Individu5.Penegakan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai6.Pemutakhiran Data Informasi Kepegawaian Unit Kerja melalui E – Master
1.Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan
- Menyusun analisa kebutuhan pegawai, menyusun Anjab
2.Pola Mutasi Internal
- Mutasi Pegawai antar jabatan sebagai upaya pengembangan karir pegawai ;
- Mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan ;
- Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan secara berkala.
3.Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
4.Penetapan Kinerja Individu
- Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi (berdasarkan SK Kepala Badan No.188.4/2/202/2019 Tentang Pengukuran Kinerja UPT PPD Prov. Jatim.)