Alur Membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk Proses Kendaraan Baru
Wajib Pajak datang membawa Faktur Kendaraan, NIK, SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), KTP asli, CBU (Form A)-Khusus Kendaraan Built Up dan Cek Fisik BPKB (Polda Jatim)
Persyaratan
1. Faktur Kendaraan
2. NIK (Nomor Induk Kendaraan)
3. SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe)
4. STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)
5. KTP asli
6. CBU (Form A) – Khusus Kendaraan Built Up
7. Cek Fisik BPKB (Polda Jatim)